Lifestyle

Pajak Hiburan Naik 40 Persen hingga 75 Persen, Menuai Polemik

Pajak Hiburan Naik 40 Persen hingga 75 Persen, Menuai Polemik

Wanitapedia – Pelaku bisnis spa di Indonesia tegas menolak kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen. Kebijakan ini dinilai memberatkan dan bisa mematikan usaha.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen. Tarif pajak ini berlaku untuk semua jenis usaha hiburan, termasuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kenaikan tarif pajak hiburan ini menuai polemik dari berbagai pihak. Pelaku usaha hiburan menilai bahwa tarif pajak yang tinggi ini memberatkan dan berpotensi mematikan usaha.

“Pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen itu terlalu tinggi dan memberatkan. Kami tidak mampu membayarnya,” kata Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Hariyadi menjelaskan, tarif pajak hiburan yang tinggi akan berdampak pada daya saing industri hiburan di Indonesia. Selain itu, tarif pajak yang tinggi juga akan membuat harga layanan hiburan menjadi lebih mahal, sehingga pelanggan akan beralih ke layanan hiburan di luar negeri.

“Kalau harga layanan hiburan di Indonesia menjadi mahal, pelanggan akan beralih ke layanan hiburan di luar negeri. Ini akan merugikan industri hiburan di Indonesia,” kata Hariyadi.

Selain itu, tarif pajak hiburan yang tinggi juga akan membuat pelaku usaha hiburan kesulitan untuk bertahan. Hal ini karena margin keuntungan usaha hiburan relatif kecil.

“Margin keuntungan usaha hiburan itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen. Kalau pajak hiburannya 40 sampai 75 persen, margin keuntungan kami akan habis,” kata Hariyadi.

Oleh karena itu, GIPI meminta pemerintah untuk merevisi kebijakan pajak hiburan. GIPI mengusulkan agar tarif pajak hiburan untuk usaha hiburan diturunkan menjadi 15 sampai 20 persen.

“Kami meminta pemerintah untuk merevisi kebijakan pajak hiburan. Tarif pajak hiburan untuk usaha hiburan harus diturunkan menjadi 15 sampai 20 persen,” kata Hariyadi.

Selain pelaku usaha hiburan, polemik kenaikan pajak hiburan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Pemerintah daerah menilai bahwa tarif pajak hiburan yang tinggi akan berdampak negatif pada perekonomian daerah.

“Tarif pajak hiburan yang tinggi akan berdampak negatif pada perekonomian daerah. Hal ini karena usaha hiburan merupakan salah satu penyumbang pajak daerah,” kata Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keluhan pelaku usaha hiburan kepada pemerintah pusat. Ia berharap pemerintah pusat bisa merevisi kebijakan pajak hiburan.

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan pelaku usaha hiburan terhadap kebijakan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Avatar

Femalepedia

About Author

You may also like

Rekomendasi Batik Wanita Modern Tampil Anggun
Lifestyle

Rekomendasi Batik Wanita Modern Tampil Anggun

Dalam artikel berikut, kita akan memberi referensi dress batik wanita kekinian yang bisa jadi opsi pas untuk style dan performamu
Gaya Girlband Aespa Dengan Sandal Crocs
Lifestyle

Gaya Girlband Aespa Dengan Sandal Crocs

Gaya Girl Grup Aespa Gunakan Sandal Crocs Rp1,5 Juta bak Sepatu Eksklusif. Crocs, perusahaan alas kaki iconic dari Amerika